KEPATUHAN DAN TRANSPARANSI PENYETORAN PAJAK RESTORAN: STUDI KASUS PONDOK IKAN GURAME, KOTA DEPOK

oborkeadilan.com

Oleh: Obor Panjaitan, Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah

Kota Depok, Rabu (05/03-2025- Pajak restoran merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dengan tarif sebesar 10% dari total transaksi, pajak ini diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kas daerah. Namun, tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan dan menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen masih menjadi tantangan. Ketidakpatuhan ini berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah, sehingga perlu diteliti lebih lanjut.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak restoran di Kota Depok dengan fokus pada tingkat kepatuhan dan transparansi di restoran Pondok Ikan Gurame. Restoran ini dipilih sebagai studi kasus karena mewakili usaha kuliner skala menengah yang umum di kota ini. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi dasar hukum, sistem pelaporan, serta akses publik terhadap informasi pajak yang telah disetorkan.

II. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode studi kasus kualitatif dengan pendekatan observasi langsung dan wawancara. Data dikumpulkan melalui:

1. Observasi transaksi di Pondok Ikan Gurame pada 5 Maret 2025, dengan menganalisis struk pembayaran untuk melihat kepatuhan dalam pemungutan pajak.

2. Wawancara dengan kasir restoran, guna memahami prosedur penyetoran pajak yang diterapkan oleh pihak restoran.

3. Tinjauan regulasi melalui analisis undang-undang, peraturan daerah, dan kebijakan terkait pajak restoran di Kota Depok.

4. Kajian perbandingan dengan data dari restoran lain serta informasi dari Badan Keuangan Daerah Kota Depok untuk menilai sejauh mana transparansi pajak restoran di kota ini.

Metode ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kepatuhan dan transparansi pajak restoran di Kota Depok.

III. Dasar Hukum Pajak Restoran di Kota Depok

Pengenaan pajak restoran di Kota Depok didasarkan pada beberapa regulasi utama, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)

Menetapkan pajak restoran sebagai bagian dari otonomi fiskal daerah.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengatur mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak restoran, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan omzet.

3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menetapkan tarif pajak restoran sebesar 10% dari total transaksi.

4. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 17 Tahun 2021

Mewajibkan pelaporan dan penyetoran pajak melalui sistem elektronik e-SPTPD dengan batas waktu tertentu.

Meskipun regulasi ini dirancang untuk memastikan kepatuhan dan transparansi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

IV. Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran Pajak Restoran

1. Pemungutan Pajak

Setiap restoran wajib memungut pajak sebesar 10% dari total transaksi konsumen, yang ditambahkan langsung pada struk pembayaran.

2. Pelaporan dan Penyetoran Pajak

Pelaporan Omzet: Restoran melaporkan omzet bulanan melalui aplikasi e-SPTPD.

Pembuatan Slip Setoran: Setelah pelaporan, restoran mencetak slip setoran yang mencantumkan nominal pajak yang harus dibayar.

Penyetoran Pajak: Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk Pemkot Depok.

3. Jadwal Penyetoran Pajak

Batas Waktu Pembayaran: Maksimal 10 hari kerja setelah akhir bulan berjalan.

Batas Waktu Pelaporan: Maksimal 15 hari kerja setelah akhir bulan berjalan.

4. Tantangan dalam Mekanisme

Masih ditemukan restoran yang terlambat atau tidak melaporkan omzet secara penuh.

Minimnya transparansi bagi konsumen dalam memastikan bahwa pajak yang mereka bayar benar-benar disetorkan ke kas daerah.

V. Studi Kasus: Transaksi di Pondok Ikan Gurame, Kota Depok

Pada 5 Maret 2025, peneliti melakukan transaksi di Pondok Ikan Gurame. Berikut rinciannya:

Total Pembayaran: Rp246.400 (sudah termasuk pajak 10%)

Harga Sebelum Pajak: Rp224.000

Pajak 10%: Rp24.640

Metode Pembayaran: Debit BCA

Struk pembayaran menunjukkan bahwa pajak telah dipungut sesuai dengan regulasi. Namun, tidak ada bukti transparan bahwa pajak tersebut benar-benar disetorkan melalui e-SPTPD.

VI. Wawancara dengan Kasir Restoran

Saat melakukan pembayaran, peneliti mewawancarai kasir terkait penyetoran pajak.

Pertanyaan: "Apakah pajak 10% yang kami bayarkan ini disetorkan ke pajak daerah?"
Jawaban Kasir: "Iya, pajak ini nanti disetorkan ke pajak daerah."

Pertanyaan: "Bolehkah kami melihat bukti penyetoran pajak ke kas daerah?"
Jawaban Kasir: "Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan informasi itu. Saya akan tanyakan ke atasan dan hubungi Anda nanti."

Hingga penelitian ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak restoran. Hal ini menunjukkan lemahnya transparansi internal dalam mematuhi regulasi.

VII. Kesimpulan dan Rekomendasi

1. Kesimpulan

Pajak restoran sebesar 10% telah dipungut dari konsumen, tetapi belum ada kepastian bahwa pajak tersebut disetorkan ke kas daerah.

Mekanisme pelaporan dan penyetoran melalui e-SPTPD sudah diatur dengan baik, tetapi masih ada indikasi ketidakpatuhan pelaku usaha.

Transparansi pajak restoran di Kota Depok masih lemah, sehingga perlu pengawasan lebih ketat.


2. Rekomendasi

1. Peningkatan Transparansi

Pemkot Depok dapat mewajibkan restoran mencantumkan QR Code pada struk pembayaran yang terkoneksi dengan e-SPTPD agar konsumen dapat memverifikasi status penyetoran pajak secara real-time.

2. Pengawasan yang Lebih Ketat

Badan Keuangan Daerah harus melakukan audit pajak restoran setiap 6 bulan untuk memastikan kepatuhan penyetoran pajak.

3. Edukasi Konsumen

Pemkot dapat meluncurkan kampanye melalui poster di restoran dan aplikasi mobile untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak mereka dalam menuntut transparansi pajak.

VIII. Penutup

Penelitian ini mengungkap bahwa meskipun pajak restoran telah dipungut sesuai regulasi, transparansi dan kepatuhan dalam penyetorannya masih menjadi tantangan di Kota Depok. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan pengawasan yang lebih ketat agar pajak yang dibayarkan konsumen benar-benar berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini