Media Nasional Obor Keadilan| Minggu (2/03-25), Depok – Baru-baru ini, pernyataan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Ramadhyan, yang mengatakan bahwa pejabat tidak perlu takut terhadap ancaman dari LSM atau Ormas dan harus melaporkan intimidasi, memicu reaksi keras dari Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR). Dalam siaran persnya pada 2 Maret 2025, Ketua IPAR menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari LSM atau Ormas, melainkan jurnalis investigasi independen yang fokus mengungkap fakta penyalahgunaan wewenang. Ketegangan ini mencerminkan konflik antara pengawasan publik dan narasi defensif pejabat.
Pernyataan Chandra Ramadhyan, yang tampak diucapkan dalam konteks membela aparatur pemerintahan Depok, justru dianggap oleh Ketua IPAR membentuk pola pikir keliru di kalangan pejabat dan PNS. Menurut Ketua IPAR, sikap defensif ini mengabaikan esensi kontrol sosial yang menjadi hak masyarakat. Apakah ini sekadar perbedaan gaya, atau ada agenda tersembunyi di balik pernyataan Chandra?
Siaran pers Ketua IPAR membangun argumen kuat dengan merujuk pada berbagai peraturan hukum, seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi. Ketentuan ini jelas menjamin hak masyarakat, termasuk jurnalis dan LSM, untuk mengawasi pemerintahan. Namun, pernyataan Chandra justru terkesan melemahkan peran pengawasan tersebut, menciptakan narasi bahwa kritik atau investigasi adalah ancaman, bukan bagian dari demokrasi.
Bagi Ketua IPAR, pernyataan Chandra bukan sekadar retorika. Ia melihatnya sebagai potensi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan kontrol sosial, yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai Ketua IPAR, ia menegaskan bahwa investigasi jurnalistiknya tidak boleh dihalangi dengan label “ancaman” atau “intimidasi.” Pertanyaannya, apakah Chandra benar-benar bermaksud membatasi ruang kritik, atau hanya bereaksi terhadap tekanan dari investigasi yang mungkin dianggap berlebihan?Di sisi lain, pemerintahan Depok tampaknya menghadapi tekanan besar dari pengawasan publik. Jika, seperti yang diklaim Ketua IPAR, pemerintahan berjalan bersih dan transparan, mengapa ada kebutuhan untuk melaporkan LSM atau Ormas sebagai ancaman? Narasi ini justru membuka peluang interpretasi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, terutama jika dikaitkan dengan dugaan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.
Tanggapan Ketua IPAR menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas jurnalisme investigasi. Namun, pernyataan Chandra juga bisa dipahami sebagai upaya melindungi aparatur pemerintahan dari tekanan yang tidak proporsional. Tanpa data konkret tentang kasus spesifik yang memicu pernyataan ini, publik sulit menilai mana yang lebih benar. Apakah ini pertanda semakin tegangnya hubungan antara pemerintah daerah dan pengawas publik, atau hanya miskomunikasi yang bisa diselesaikan melalui dialog?
Kesimpulannya, baik Ketua IPAR maupun Chandra memiliki argumen masing-masing. Ketua IPAR menyerukan transparansi pemerintahan sebagai jalan keluar, sementara Chandra tampaknya ingin menjaga stabilitas birokrasi. Namun, tanpa tindakan konkret dari pemerintah Depok—seperti membuka akses informasi atau menindaklanjuti laporan masyarakat—narasi “bersih dan transparan” akan tetap menjadi slogan kosong. Siaran pers ini hanyalah permulaan; publik menantikan bukti nyata.
Di tengah rentetan skandal nasional seperti Bank Century dan Pertamina, kasus lokal seperti ini menegaskan pentingnya pengawasan publik. Jika pemerintahan Depok benar-benar bersih, mengapa pernyataan defensif seperti Chandra muncul? Sebaliknya, jika ada penyimpangan, mengapa Ketua IPAR harus berjuang sendirian? Publik Depok, dan Indonesia pada umumnya, pantas mendapatkan jawaban—bukan sekadar narasi yang saling tuduh. Transparansi, bukan takut, adalah ujian sejati.
Kini, Ketua IPAR mengambil langkah lebih tegas. Dalam pernyataannya baru-baru ini, ia menyarankan agar Chandra, sebagai Wakil Wali Kota Depok, berani menyatakan hal yang sama kepada Kejaksaan Negeri Depok atau Polres Depok—dua lembaga utama penanganan korupsi di kota tersebut. “Katakan saja persis hal yang sama: jika hanya mau gertak, lapor ke kami. Jangan ditekankan seperti itu kepada sipil. Jika memang punya bukti, buktikan saja siapa yang salah,” tegas Ketua IPAR. Pernyataan ini memperkuat posisi IPAR dalam menuntut akuntabilitas, sekaligus menantang Chandra untuk membuktikan integritasnya melalui jalur hukum formal, bukan narasi defensif terhadap pengawas publik.
Penyataan Ketua IPAR ini menegaskan bahwa pengawasan publik bukanlah ancaman, melainkan mekanisme vital dalam demokrasi. Namun, tantangan terbesar tetap pada kemauan pemerintah dan aparat hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika Kejaksaan dan Polres Depok benar-benar serius, kasus ini bisa menjadi contoh penegakan hukum yang transparan. Sebaliknya, jika hanya menjadi retorika, kepercayaan publik akan semakin luntur.
Bentrokan narasi ini menunjukkan bahwa transparansi bukan sekadar kata indah, melainkan ujian nyata bagi pemerintahan dan pengawasnya. Publik menanti apakah Chandra akan mengambil saran Ketua IPAR atau justru mempertahankan posisinya, sementara Kejaksaan dan Polres Depok dihadapkan pada tugas berat membuktikan integritas mereka. Di tengah bayang-bayang skandal nasional, kisah lokal ini menjadi cermin besar bagi demokrasi Indonesia: akankah keadilan menang, atau narasi akan terus bertabrakan tanpa solusi?