Toba Pos.Com (25/02-2025), Depok – Sebuah proyek bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan di pintu masuk Grand Depok City (GDC), Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, menjadi perhatian dan tanda tanya publik. Investigasi ini dilakukan oleh redaksi Toba Pos dan jurnalis Media Nasional Obor Keadilan bekerja sama dengan Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) yang diketuai oleh Obor Panjaitan. Proyek tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2013 Pasal 15, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki IMB sebelum pembangunan dimulai, dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi tata ruang serta keselamatan, mengingat lokasinya sangat dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan berada di tepi Kali Ciliwung.
Saat tim investigasi dari Media ini dan tim Obor Keadilan dan IPAR berupaya mengonfirmasi legalitas proyek tersebut, penjaga proyek hanya memberikan jawaban yang tidak jelas. Mereka menyatakan bahwa pengelola proyek tidak berada di lokasi dan tidak ada kontak yang dapat dihubungi. Proyek ini juga tampak sengaja ditutupi dengan plang penghalang, seolah ada upaya untuk menyembunyikan informasi dari publik.
Indikasi Pelanggaran Regulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta ketentuan tata ruang di Indonesia, termasuk Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2013 yang telah diubah melalui Perda No. 2 Tahun 2016, berikut beberapa aspek dari proyek ini yang patut dipertanyakan:
- Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pasal 15 Perda No. 13 Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap bangunan di wilayah perkotaan wajib memiliki IMB yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Jika proyek ini memang tidak berizin, maka statusnya ilegal dan dapat ditindak dengan pembongkaran oleh pemerintah sesuai Pasal 135. - Jarak dengan SUTET dan Keamanan Bangunan
Berdasarkan regulasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kementerian ESDM, yang selaras dengan Pasal 33 ayat (4) Perda No. 13 Tahun 2013, bangunan harus memenuhi jarak aman dari SUTET untuk mencegah risiko bahaya listrik. Lokasi proyek yang sangat dekat dengan menara SUTET dapat membahayakan pekerja maupun warga sekitar. - Dampak Lingkungan terhadap Kali Ciliwung
Bangunan ini berada di tepi Kali Ciliwung, yang merupakan bagian penting dari ekosistem Kota Depok. Pasal 98 ayat (2) Perda No. 13 Tahun 2013 mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek yang berpotensi mengganggu lingkungan. Tanpa AMDAL, proyek ini berisiko menyebabkan pencemaran dan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. - Dugaan Pembiaran oleh Pemerintah Daerah
Lokasi proyek terletak di jalur yang sering dilalui Wali Kota Depok, yang setiap hari beraktivitas dari kantor menuju rumah dinasnya. Jika proyek ini действительно tidak berizin, mengapa pemerintah daerah tampak tidak mengetahui atau mengambil tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 159 Perda No. 13 Tahun 2013 tentang pengawasan bangunan? Kasus ini mirip dengan kejadian sebelumnya, seperti Sambal Bakar GDC, yang dibangun tanpa IMB dan akhirnya disegel setelah mendapat tekanan dari masyarakat.
Dugaan Permainan Oknum dan Lemahnya Pengawasan Pemkot DepokKasus ini menambah daftar panjang bangunan ilegal di Kota Depok yang diduga mendapat "perlindungan" dari oknum pejabat pemerintahan. Jika terbukti ada pembiaran atau bahkan keterlibatan pejabat dalam meloloskan proyek ini, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 171 Perda No. 13 Tahun 2013, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan.
Kasus SPBU BP yang berlokasi di dekat proyek ini juga pernah menjadi perhatian publik karena diduga bermasalah dari segi AMDAL. Hal ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut: Adakah praktik suap atau permainan di balik proyek-proyek yang tetap berjalan meski melanggar aturan?
Tuntutan Publik: Pemkot Depok Harus Tegas!
Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, mendesak Pemerintah Kota Depok untuk:
- Segera menyelidiki legalitas proyek ini dan mengumumkan kepada publik apakah bangunan tersebut memiliki izin yang sah sesuai Pasal 15 Perda No. 13 Tahun 2013.
- Menindak tegas oknum pejabat yang terlibat dalam membiarkan atau melindungi proyek ilegal.
- Menghentikan dan menyegel proyek ini jika terbukti tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Perda No. 13 Tahun 2013.
- Meningkatkan pengawasan terhadap bangunan ilegal di seluruh wilayah Kota Depok agar kasus serupa tidak berulang, sesuai amanat Pasal 159.
Kasus ini perlu mendapat perhatian luas dari masyarakat untuk memastikan adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil. Jika pemerintah daerah terus membiarkan praktik seperti ini, kepercayaan publik terhadap regulasi dan kepemimpinan di Kota Depok akan semakin terkikis.