Depok | Toba Post – Surat edaran dari Pengurus Komite SMA Negeri 4 Depok yang meminta sumbangan sukarela untuk perawatan AC di kelas kembali memicu polemik di dunia pendidikan. Surat yang ditujukan kepada Ikatan Orang Tua Murid (IKOM) kelas 10, 11, dan 12 itu meminta kelas yang berminat melanjutkan fasilitas AC untuk mengajukan permohonan dan memberikan sumbangan, dengan batas waktu pendataan hingga 25 Februari 2025. Meski disebut tidak wajib, surat ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Dugaan Prakarsa Sekolah Berlindung di Balik Komite
Ketua Ikatan Pers Antirasuah, Obor Panjaitan, menilai kegiatan ini sebagai tindakan yang diduga diprakarsai oleh SMA Negeri 4 Depok di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, Pak Mamat, namun berlindung di balik wadah komite sekolah. “Kenapa saya katakan berkedok? Karena tugas dan fungsi komite sekolah bukan melakukan transaksi yang dikemas dengan diksi ‘pungutan sukarela’ atau sejenisnya. Ini adalah tindakan haram di dunia pendidikan,” tegas Obor Panjaitan dalam pernyataannya kepada Obor Keadilan, Minggu (23/2/2025).
Pembiayaan Sekolah yang Dipertanyakan
Menurut Obor, jika ada regulasi yang membolehkan komite sekolah mencari pembiayaan, itu seharusnya dilakukan di luar lingkungan sekolah, misalnya melalui mitra dari kalangan pengusaha atau masyarakat yang tidak memiliki anak di sekolah tersebut. “Pembiayaan itu bisa dibenarkan kalau ada ketentuan hukum yang terukur dan tidak menyimpang. Tapi kalau di lingkungan sekolah, ini jelas melanggar,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa sekolah negeri telah dibiayai pemerintah melalui Dana BOS, BOP, dan program lainnya, sehingga transaksi uang di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan.
Pola Serupa di Depok dan Tuntutan Penindakan
Obor Panjaitan, yang dikenal sebagai jurnalis idealis dan tegas di Kota Depok, mengatakan bahwa surat edaran ini diperolehnya dari rekan sesama jurnalis. Ia menyoroti pola serupa yang terjadi di sekolah lain, seperti pencopotan Kepala SMA Negeri 6 Depok oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akibat pungutan liar untuk outing class ke Bali. Selain itu, ia juga pernah mengangkat isu serupa di SMA Negeri 8 Depok, di mana transaksi uang oleh siswa terlihat jelas di depan jurnalis Obor Keadilan. “Sekolah bukan pasar ikan atau pertokoan. Transaksi di depan mata itu bukti nyata pelanggaran,” katanya.
Ia menilai Pak Mamat dan kepala sekolah lain yang terlibat dalam praktik serupa patut disingkirkan dari jabatannya. “Mereka harus dimutasi atau dikembalikan jadi guru biasa di sekolah jauh dari Kota Depok, masih di Jawa Barat, agar bisa merenungi perbuatan mereka. Ini soal kebijakan dan nurani yang sudah tidak lagi mencintai dunia pendidikan,” tegas Obor.
Obor Panjaitan: Tak Gentar Bongkar Fakta
Sebagai aktivis dan wartawan yang kerap mendapat laporan dari masyarakat, LSM, hingga advokat, Obor Panjaitan menegaskan tidak akan gentar mengungkap fakta selama ada data dan bukti. “Saya tidak takut. Selama ada kebenaran, saya akan terus bersuara,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 4 Depok belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini.
Stay tuned, Obor Keadilan pantau terus kasus ini sampai tuntas!
(Redaksi Obor Keadilan)