"Ketua RW Diduga Mempersulit Izin Kos-Kosan dan Gunakan Spanduk BernuansaIntimidasi"
Media Nasional Obor Keadilan | Bekasi, Kamis (21/11) – Perilaku Ketua RW di salah satu perumahan kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kembali menuai kritik tajam. Selain dituding mempersulit izin rumah kos yang sudah memenuhi persyaratan hukum, Ketua RW beserta pihak-pihak yang sehaluan dengannya diduga melakukan tindakan intimidasi dengan memasang spanduk provokatif di gerbang perumahan.
Media Nasional Obor Keadilan | Bekasi, Kamis (21/11) – Perilaku Ketua RW di salah satu perumahan kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kembali menuai kritik tajam. Selain dituding mempersulit izin rumah kos yang sudah memenuhi persyaratan hukum, Ketua RW beserta pihak-pihak yang sehaluan dengannya diduga melakukan tindakan intimidasi dengan memasang spanduk provokatif di gerbang perumahan.
Bambang Hartono, warga yang mengajukan izin rumah kos, mengungkapkan bahwa sejak awal pengajuan pada Juni 2024, Ketua RW terus menghalang-halangi proses perizinan meskipun dokumen resmi seperti izin OSS dan persetujuan dari pemerintah telah dimiliki. "Saya sudah mengantongi izin dari OSS dan pemerintah, serta telah berupaya meminta izin ke RT dan RW. Namun, hasilnya tetap ditolak dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal," ujar Bambang.
PURA PURA TAROK LOGO POLRI, PEMKAB DAN TNI, AGAR MODUS KETUA RW ) MULUS
Tak hanya itu, Ketua RW bahkan memasang spanduk di depan pintu gerbang perumahan bertuliskan "Aralia Tidak Ada Kos-Kosan," lengkap dengan logo Polri, TNI, dan pemerintah setempat. "Spanduk itu sangat mencederai rasa keadilan. Saya sudah mengikuti prosedur resmi, tapi tetap dihalangi dengan cara yang mengangkangi hukum. Yang lebih aneh, spanduk itu mencantumkan logo-logo instansi negara tanpa dasar yang jelas, seolah-olah untuk memberikan tekanan dan intimidasi," kata Bambang.
Bambang juga menilai tindakan Ketua RW ini tidak hanya melampaui batas kewajaran, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi-institusi negara yang logonya disalahgunakan. "Ini seperti upaya menjual nama besar TNI dan Polri untuk menakut-nakuti kami sebagai pelaku usaha sekaligus warga yang sah," tambahnya.
Dalam kronologi kasus ini, Bambang telah berulang kali berusaha menyelesaikan masalah melalui jalur dialog dengan Ketua RW, namun selalu menemui jalan buntu. Bahkan, tamu kos Bambang sempat ditahan oleh pihak keamanan perumahan tanpa alasan yang jelas.
Setelah semua upaya gagal, Bambang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tarumajaya pada Oktober 2024. Dalam laporan bernomor STTL/1/X/2024/Sek.Tj, ia menyerahkan berbagai dokumen legal untuk mendukung kasusnya. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung, dan sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kasus ini mencerminkan adanya perilaku Ketua RW yang tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga melanggar rasa keadilan warga. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua RW belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pemasangan spanduk intimidatif dan tindakannya mempersulit perizinan rumah kos.
Bambang berharap keadilan segera ditegakkan. "Kami hanya ingin menjalankan usaha yang sah. Jangan sampai tindakan intimidatif dan arogansi semacam ini dibiarkan terus terjadi," pungkasnya. (Red)
Penulis - Penanggung jawab berita:
Obor Panjaitan